BATU, Batu.iNews.id – Polisi menangkap ANW, 30 tahun, warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, atas dugaan kepemilikan 62 pohon ganja yang ditanam di lantai dua rumahnya. Selain tanaman ganja segar, petugas juga menyita 36 gram ganja kering dan alat budidaya seperti arang sekam.
Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, menjelaskan bahwa ANW, lulusan jurusan ilmu pertanian di salah satu universitas negeri di Malang Raya, awalnya bereksperimen menumbuhkan bibit ganja dari biji-bijian.
“Dia bukan mendapat bibit dari bandar, melainkan melakukan eksperimen akademis dengan memilih bibit laki-laki dan perempuan,” kata Ariek saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Lima Tahun Eksperimen Ganja
Eksperimen budidaya ganja oleh ANW telah berlangsung sejak 2019. Setelah berhasil, ANW memasarkan hasil panennya secara terbatas dengan metode dari mulut ke mulut.
Dua pembelinya, RS dan MRR, sebelumnya ditangkap polisi pada 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan barang bukti ganja seberat 3,24 gram.
Keterangan RS dan MRR membawa polisi ke ANW. Satu jam setelah penangkapan keduanya, polisi menggerebek rumah ANW dan menemukan tanaman ganja segar yang ditanam dalam polybag dan pot.
“Dia menjual ganja hasil budidayanya seharga Rp100 ribu untuk dua gram,” kata Ariek.
Ancaman Hukuman Berat
ANW kini ditahan dan dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polisi juga mengamankan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan ilmu akademis untuk hal ilegal,” tutup Ariek.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait