Najib berkeyakinan, apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo itu, tidak hanya omon-omon semata. Jelas sudah mengetahui oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, mencuri uang negara dan kini uangnya disimpan di mana. “Presiden Prabowo jelas sudah mengetahuinya,” kata Najib.
Dari itu, penegak hukum, harus segera bertindak. Harus mematuhi apa yang diminta dan diperintahkan oleh Presiden Subianto. “Jika penegak hukum atau institusi terkait tak juga bertindak, Presiden Prabowo harus segera mengeluarkan hak prerogatifnya demi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas Najib, yang juga menjabat penggagas Mujadalah Kiai Kampung ini.
Kenapa harus segera mengeluarkan hak prerogatifnya? Karena melihat kondisi Indonesia saat ini, sangat membutuhkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, pertanian atau ketahanan pangan, ketahanan energi dan kebutuhan lainnya untuk kepentingan negara.
“Indonesia tidak boleh dikendalikan dan dikuasai oleh para koruptor. Tidak sedikit uang negara yang telah dikorupsi dan bahkan dicuri oleh oknum yang hanya mementingkan dirinya, keluarganya dan kelompoknya sendiri,” katanya.
Kasus korupsi beber Najib, sejak tahun 2004 hingga tahun 2024, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 1.629 kasus. Kasus pencucian uang sebanyak 64 kasus. Selama 10 tahun ini, kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi mencapai Rp 290 triliun.
”Hal itu data yang sudah diketahui publik dan sudah ditangani oleh penegak hukum. Yang belum diketahui jelas lebih besar dari itu. Karenanya, ketegasan Presiden Prabowo saat ini sangat dibutuhkan rakyat dalam hal tindak pidana korupsi dan menggunakan hak prerogatifnya untuk pengembalian uang negara yang dikorupsi para koruptor,” katanya.
Niat suci Presiden Prabowo itu, harus didukung semua pihak dalam hal memburu para koruptor untuk segera insaf dan mengembalikan yang dikorupsi pada negara. “Penegak hukum atau lembaga berwenang harus segera menjalankan harapan Presiden Prabowo tersebut,” harap Najib.
Editor : Ahmad Hilmiddin