get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganti Suasana Liburan! Nikmati Glamping Seru di Kota Batu

Komnas PA Malang Heran, Terdakwa Kekerasan Seksual di Kota Batu Masih Bebas Berkeliaran

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:40 WIB
header img
Ketua Komisi Perlindungan Anak, Malang, Arist Merdeka Sirait (foto:ist)

BATU, inews.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bingung dengan masih bebasnya JE, pendiri SMA SPI Kota Batu, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pada siswi-siswinya.

Belum ditahannya JE dipandang benar-benar aneh, walau sebenarnya kasusnya telah masuk sidang ke-19.

Menurut Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA  hal tersebut jadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Ia memandang keputusan yang diambil oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang tidak sesuai ketentuan yang berjalan, walau sebenarnya dalam kasus persidangan lainnya, tersangka selalu dilakukan penahanan.

"Ini jadi pertanyaan dan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena UU 16 Tahun 2017 itu dikenai pasal pada tersangka dengan hukuman minimum 5 tahun dan dapat hukuman mati," ucapnya, Rabu (6/7/2022) dikutip dari Rakyat62.

Arist  mengatakan sepengalamannya ikuti persidangan, baru saat ini ada tersangka yang tidak dilakukan penahanan dan dapat bebas ikuti persidangan.

Editor : Bayu Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut