Komnas PA Malang Heran, Terdakwa Kekerasan Seksual di Kota Batu Masih Bebas Berkeliaran
Kamis, 07 Juli 2022 | 12:40 WIB
Ia memandang semestinya saat kasusnya masuk proses persidangan, diikuti dengan penahanan kepada tersangka.
"Kami telah meminta penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Malang. Beliau menjelaskan itu wewenang majelis hakim untuk menahan atau mungkin tidak menahan," katanya.
Arist juga memperbandingkan pengatasan hukum pada tersangka JE dengan Heri Irawan, guru pesantren di Bandung yang disebut pelaku pemerkosaan 12 santriwatinya.
"Saya anggap ini benar-benar disayangkan dan jadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Jika dibanding dengan kasusnya Irawan yang berada di Bandung, itu langsung ditahan," katanya.
Editor : Bayu Pratama