Ketahui Cara Ekspor UMKM Dengan Mudah dan Cepat Bisa Dicoba

Saat sebelum UMKM bisa mengekspor produknya, penuhi dahulu persyaratan untuk daftar hal pemberian izin eksporir, diantaranya:
Ijin usaha yang dikeluarkan pemerintahan, seperti SIUP Dinas Perdagangan, Surat Ijin Industri dari Dinas Perindustrian atau ijin usaha PMDN dari BKPM
Kemudian, siapin document ekspor yang diperluin untuk kerjakan transaksi bisnis ekspor:
Document tambahan, seperti Surat Info Asal (SKA), Surat Analitis (Certificate of Analysis) dan Serifikat Fitosanitari.
Ada beberapa langkah promo yang dapat dilaksanakan, dimulai dari membuat web dan daftar produk yang berisi info yang terang berkenaan produk dan perusahaan.
Disamping itu gunakan beragam basis sosial media yang ada. Kerjakan promo secara stabil supaya semakin dikenali. Optimalkan marketing dengan kirim optimisasi SEO, buat e-mail pemasaran, ikut-ikutan pameran produk atau pasang iklan.
Banyak langkah dan akses untuk pasang iklan digital. Tentuin aliran iklan yang sesuai sasaran pasar dan bujet promo. Triknya dapat gunakan tools pemasaran seperti Google ads, Instagram ads, Facebooks ads atau My Ads Telkomsel.
Ada beragam sistem yang umum digunakan pada proses ekspor. Yang tersering digunakan ialah Letter of Kredit (L/C). Disamping itu ada pula sistem pembayaran Non L/C seperti Advance Payment, Open Akun dan Consignment.
Sepanjang jalani usaha bakal ada resiko yang ditemui UMKM, misalkan: terjadi kebakaran tempat produksi, kecelakaan kerja, container dalam muatan kapal terbenam dan ada banyak kembali. Resiko semacam itu sudah tentu nimbulin rugi yang besar, karena itu wajib memakai asuransi untuk ekspor untuk mem-backup rugi yang muncul.
Bagaimana, sudah kebayang kan sekarang ini. Dasarnya siapin semua dengan masak. Manfaatin sarana atau program UMKM ekspor dari pemerintahan dan lembaga. Janganlah lupa turut kelas-kelas ekspor buat networking dan mencari kesempatan. Selamat berusaha!
Itulah cara ekspor UMKM dengan mudah dan cepat yang perlu dicoba. Semoga berguna dan bermanfaat!
Editor : Supriyono