Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Pegawai Pemkot Batu Pensiun Tiap Tahun, Didominasi Guru
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta

Selasa, 09 Juli 2024 | 05:08 WIB
  • author Nekha Fatimah
Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta
Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta (Foto : Okezone)

BKN Palembang, kata Rini, kemudian meminta SK terakhir Asniati.

"Tapi ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SK terakhir. SK terakhirnya cuma SK CPNS itu. Setelah kita cek kembali, ibu ini tidak pernah naik pangkat," terang Rini, seraya menambahkan bahwa pangkat terakhir Rini adalah golongan 2A.

BKN Palembang kemudian meminta Asniati melampirkan ijazah sarjana S1 atau SK pengangkatan jabatan sebagai guru. Tapi ternyata, kata Rini, Asniati "belum sarjana dan tidak punya SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru".

Menurut Rini, Asniati tidak dapat menunjukkan ijazah S1 dan SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

Editor: Ahmad Hilmiddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut