BATU, inews.id - Dalam rencana pengatasan dan pengendalian Wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan penyiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H di Kota Batu, Pemerintahan Kota Batu sudah menyiapkan lokasi pemasaran hewan kurban dan lokasi pemotongan hewan kurban sama sesuai ketentuan dalam SK Wali Kota Batu.
Berkaitan hal itu, Pemerintah kota Batu yang diwakilkan Asisten II, Ir. Sugeng Pramono, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kapolsek Batu dan Danramil Batu sudah memberi pengarahan ke beberapa pedagang hewan di Pasar Hewan Jalan Sutan Hasan Halim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Rabu (29/6/2022).
Ke beberapa pedagang hewan, dikatakan jika Pemerintah kota Batu masih tetap memberi peluang ke mereka untuk jual hewan kurban tetapi harus di beberapa lokasi yang sudah ditetapkan.
Karenanya beberapa pedagang tak perlu berasa cemas tidak dapat jualan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha tahun ini.
"Bisa jualan mulai dari 1 sampai 13 Juli 2022, tetapi dengan masih tetap memerhatikan prosedur Covid-19 dan protokol PMK," kata Sugeng dikutip dari laman batukota.go.id.
Berkaitan ada pengaturan ini, beberapa pedagang hewan sudah mengatakan setuju dan akan jualan di tujuh lokasi yang sudah ditetapkan.
Tujuh lokasi pemasaran itu menyebar di daerah Kelurahan Temas, Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Dusun Sidomulyo, Dusun Oro-Oro Ombo dan Dusun Tlekung.
Ada banyak syarat yang perlu dipenuhi dengan beberapa pedagang hewan kurban bila ingin jualan kali ini.
Satu diantaranya ialah ternak harus dalam kondisi sehat dan ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang.
Jika ternak yang dipasarkan dijumpai tidak dalam kondisi sehat, karena itu harus selekasnya dikeluarkan dari lokasi pemasaran.
Disamping itu, saat jualan harus juga sama sesuai protokol wabah PMK. Sanitasi kandang harus juga dijaga dengan lakukan desinfekasi kandang sekitar 2x dalam satu hari, yaitu pada sore dan pagi hari.
Kapolsek Batu dalam kesempatan kali ini mengingati beberapa pedagang hewan kurban supaya ikuti beberapa aturan yang sudah diputuskan Pemerintahan dalam usaha pengaturan dan penanganan wabah PMK, meskipun telah diberi keluasan dengan masih tetap bisa jualan walau masih di periode wabah PMK.
Editor : Supriyono
Artikel Terkait