Tarif Listrik Resmi Naik, Berikut Daftar Biaya Lengkapnya

bayu pratama
Tarif listrik resmi naik mulai bulan Juli 2022. (Foto: Ist).

BATU, inews.id - PT Perusahaan Listrik (persero) atau PLN mengeluarkan biaya listrik per kWh yang diperuntukkan buat 13 golongan konsumen setia non-subsidi mulai 1 Juli 2022.

Daftar peningkatan biaya listrik itu sesuai yang tercantum pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 mengenai Penyesuaian Biaya Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).

Merilis dari situs resmi PLN, berikut daftar peningkatan tarif listrik per 1 Juli 2022:

1. Rumah Tangga

  • golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
  • golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  • golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
  • golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
  • golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.

2. Usaha Besar

  • golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
  • golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

3. Industri Besar

  • golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
  • golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintahan

  • golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  • golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  • golongan P-3/ TR untuk penerang jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.


Editor : Supriyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network