BATU, iNews.id - Cara membuat KTP online berikut menjadi panduan untuk kamu yang ingin mengurus kartu identitas ini agar lebih cepat dan bebas antre. Kartu Tanda Penduduk atau KTP sebagai dokumen penting untuk masyarakat negara yang sudah memenuhi syarat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setiap kabupaten atau kota memfasilitasi aplikasi Dukcapil yang mempunyai tujuan sebagai media pengajuan KTP secara online. Maksudnya untuk meringkas proses pengajuan KTP yang dulunya memakan waktu lebih banyak sehingga kegiatan warga tidak terganggu.
Jika kamu akan mengajukan pembuatan KTP, kamu dapat menyimak cara membuat KTP online berikut secara rinci supaya lebih cepat dan bebas antre.
Carat Membuat KTP Online:
Sebelum beranjak membuat KTP online, persyaratan dan dokumen berikut harus terpenuhi.
1. Masyarakat Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.
2. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.
3. Melampirkan surat info hilang dari kepolisian bila sudah memiliki KTP tetapi hilang.
4. Melampirkan KTP yang rusak bila sudah mempunyai KTP namun pada kondisi rusak scara fisik.
5. Melampirkan surat info pindah dari Dinas Dukcapil kabupaten atau kota asal jika sebagai WNI yang berpindah dari satu wilayah ke daerah tertentu dalam cakupan NKRI.
6. Melampirkan surat info pindah dari WNI yang sudah tinggal di luar negeri.
7. Melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA yang mempunyai izin tinggal tetap di Indonesia.
Melampirkan dokumen perjalanan untuk WNA.
Editor : Supriyono
Artikel Terkait