Prosedur membuat KTP online
Sesudah menyiapkan berkas-berkas itu, karena itu berikut ialah prosedur lengkap membuat KTP online:
1. Meng-install aplikasi online yang ada. Aplikasi online untuk pengajuan KTP stiap kabupaten atau kota akan berbeda-beda. Kamu dapat memeriksanya melalui situs Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Membuka aplikasi Dukcapil dan tentukan layanan Kartu Tanda Penduduk.
3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen syarat.
4. Proses verifikasi pengajuan KTP tengah diproses.
Kamu akan memperoleh notifikasi status layanan bila proses verifikasi sudah selesai.
5. Menerima surat pengantar untuk mengambil KTP di kecamatan setempat.
6. Melakukan pengambilan foto diri dan perekaman sidik jari di kecamatan setempat.
7. KTP dapat diambil setelah 14 hari kerja.
Begitulah cara membuat KTP online yang dapat kamu lakukan melalui gawai milikmu dengan sangat mudah.
Editor : Supriyono
Artikel Terkait