BATU, iNews.id - Modernisasi sudah membuat perkembangan tehnologi yang paling cepat. Imbas yang dirasa dari modernisasi ini ialah kemudahan dalam lakukan suatu hal dan semua macam proses pekerjaan yang sekarang bisa ditangani di dalam rumah cuma memakai internet dan handphone saja. Salah satu efeknya adalah seseorang bisa cek pajak kendaraan online sekarang.
Pengecekan pajak kendaraan secara online bermanfaat untuk pemilik kendaraan karena besaran pajak yang perlu dibayar dapat berlainan tiap tahunnya. Tentunya pemilik kendaraan tidak mau terlambat bayar karena ada denda. Untuk anda yang masih bimbang, berikut ini akan kita bahas langkah cek pajak kendaraan online, yok dibaca artikel di bawah!
Persyaratan Cek Pajak Kendaraan Online
Untuk anda yang ingin cek pajak kendaraan online, pastikanlahsudah mempersiapkan hal ini.
- NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor). Untuk lihat NIK anda bisa melihat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor) yang bisa dilihat di pelat nomor kendaraan anda.
Langkah Cek Pajak Kendaraan Online
Pengecekan pajak bisa dilaksanakan lewat cara-cara yang umumnya bisa dilaksanakan secara online untuk mempermudah prosesnya. Sesudah mempersiapkan persyaratan untuk cek pajak kendaraan online, berikut untuk langkah pengecekan pajak kendaraan!
1. Cek Pajak Kendaraan melalui Situs e-Samsat.id
Pengecekan pajak secara online yang pertama kali ini lewat website e-Samsat.id yang cenderung gampang, tapi membutuhkan perangkat berbentuk handphone, laptop, atau computer. Hal pertama kali yang perlu dilaksanakan ialah buka web pada e-Samsat.id tadi melalui device yang anda miliki.
Kemudian, tulis https://e-samsat.id di pada aplikasi browser yang digunakan. Sesudah masuk ke web e-Samsat.id, anda bisa isi formulir identitas kendaraan yang mencakup code plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit paling akhir nomor kerangka, dan propinsi tempat kendaraan itu dikeluarkan. Jika sudah isi formulir identitas kendaraan, click "cek sekarang" dan info dan nominal pajak yang penting dibayarkan akan ada.
Adapun informasi pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diperlihatkan mencakup PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Keseluruhan yang perlu dibayar diperlengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK dan info yang lain. Untuk istilah itu akan diulas selanjutnya.
Web itu akan sediakan info kendaraan seperti merek mobil, model kendaraan, tahun keluaran, warna kendaraan, nomor kerangka, dan nomor mesin kendaraan.
Editor : Bayu Pratama
Artikel Terkait