BATU, iNews.id - Belakangan ini kembali ramai UMKM ekspor ke banyak negara. Duh, ingin ikut-ikutan ekspor tidak sih?. Apa lagi yang sudah punyai produk favorit dengan kualitas sempurna standard internasional. Pas sekali buat di-ekspor!
Tetapi standard, langkah dan proses ekspor itu harus memahami dahulu. Ada faktor yang perlu kita perhatiin dan syarat yang perlu kita penuhin. Inilah 7 hal yang UMKM harus memahami agar siap ekspor:
Ketahui Cara Ekspor UMKM Dengan Mudah
1. Ketahui kualitas produk dan sasaran pasar
Pertama UMKM harus memahami kualitas produk yang ingin di-ekspor. Apa saja yang menjadi kelebihannya. Apa unggul secara kuantitif (seperti harga yang murah, jumlah produksi yang besar) atau secara kualitatif (seperti design, rasa, peranan).
Kemudian tentuin sasaran pasarnya, karena akan sia-sia kalau kualitas produknya sudah unggul tetapi dilempar ke pasar yang tidak pas atau tidak tepat. Tidak laris, donk!
Jadi UMKM harus juga memahami dengan karakter customer yang ditarget, baik itu umur, penghasilan, gender dan yang lain, hingga mengetahui benar jika produk yang dipasarkan memang dicari dan disukai oleh pasar itu.
2. Ketahui kesepakatan/kerja sama perdagangan internasional
Saat tentuin sasaran pasar atau negara arah ekspor, UMKM harus ketahui peraturan perdagangan internasional terutamanya dalam kesepakatan atau kerja sama. Sebab bisa jadi ada kendala ekspor berbentuk biaya bea ekspor-impor (biaya di luar paket dan syarat tehnis).
Sekarang ini Indonesia telah mempunyai beragam kesepakatan perdagangan bebas yang dapat ngurangin atau bahkan juga ngilangin kendala ekspor, hingga dapat ningkatin kekuatan pasar.
Ada kerja sama di bawah lindungan ASEAN, ada yang dilaksanakan secara bilateral (dua negara) tanpa lindungan ASEAN. Kamu dapat check web Kementerian Perdagangan untuk informasi detilnya.
3. Ketahui standard ekspor
Seterusnya yang perlu dimengerti ialah standard yang diperlukan produk untuk masuk ke negara arah. Misalnya seperti ekspor ke Amerika harus punyai sertifikasi dari FDA (Food and Drug Administration) yang berperanan sebagai Tubuh Pengawas Obat dan Makanan.
Standard ekspor dipisah jadi 3 kelompok:
Standard harus - Dibutuhkan karena ada peraturan dari pemerintahan. Jika produk tidak penuhi standard harus ini, sudah tentu produk gagal lolos bea cukai. Umumnya yang masuk standard ini ialah kandungan produk yang perlu tes lab dan bukti dalam sertifikat analitis. Disamping itu, standard paket dan pemberian label yang berjalan di negara arah.
Standard umum - Tidak diharuskan oleh peraturan pemerintahan tetapi diperlukan karena keinginan dari importir atau customer. Umumnya ada detail standard produk minimum dan sertifikasi produk atau management, seperti ISO 9001, iSO 14001, GLOBAL GAP dan yang lain.
Standard khusus - Diperluin untuk satu customer tertentu. Umumnya sebagai sertifikasi standard produksi terus-menerus seperti organik, fair trade dan yang lain. Disamping itu ada pula sertifikasi yang dibutuhkan buat fragmen pasar premium, seperti produk speciality atau produk dengan grade tertentu.
Editor : Supriyono
Artikel Terkait