BATU, iNewsBatu.id - KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu) Kota Batu menemukan ada beberapa calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batu yang terafiliasi dengan partai politik.
Fajar Arianto Sebagai Korwil KIPP Kota Batu mengatakan, keberadaan anggota badan adhoc yang terafiliasi dengan partai politik disebutnya dapat mengganggu prinsip independensi dan netralitas yang seharusnya dijaga dalam proses pemilukada ini.
Oleh karena itu, KIPP mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu untuk memperhatikan latar belakang dan sosial media para calon anggota badan adhoc guna memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Adapun calon anggota PPS yang diduga terafiliasi dengan partai politik:
1. Alfinda Aviolita Melindasari dari desa Punten Kecamatan Bumiaji dengan Nomor Pendaftaran 24-3579022001247.
2. Zendita Avilon dari desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji dengan nomor pendaftaran 24-35790220042004.
3. Amayliza Salsabila dari desa Punten Kecamatan Bumiaji dengan nomor pendaftaran 24-35790220001243.
"Walau kami KIPP belum mendaftar secara resmi ke KPU sebagai pemantau pemilu, kami rasa kami juga berhak untuk menyampaikan beberapa pantauan kami terkait proses seleksi badan adhoc yang diselenggarakan KPU, kami pun akan segera mengirimkan berkas syarat untuk mendaftar menjadi pemantau di KPU Kota Batu segera untuk pemilukada tahun ini," jelasnya.
Ia meminta KPU Kota Batu untuk segera melakukan tindakan atas calon anggota PPS yang diduga terafiliasi dengan Partai Politik tersebut.
"Jika tidak ada tindak lanjut mengenai sangsi yang diberikan terdapat calon badan adhoc oleh KPU, kami akan menempuh jalur pelanggaran administrasi ke Bawaslu karena, pihak KPU sudah melakukan pelanggaran administrasi berupa meloloskan calon penyelenggara yang diduga terafiliasi dengan partai politik," tegasnya.
Sementara pihak iNewsBatu.id saat mengkonfirmasi KPU Kota Batu, Heru melalui pesan Whatsapp tidak menjawab dan memberikan komentar apapun terkait hal tersebut hingga berita ditertibkan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait