MALANG, iNewsBatu.id - Satpol PP lakukan razia terhadap PKL di Alun-Alun Merdeka Kota Malang. kegiatan ini dilaksanakan karena ada laporan dari masyarakat setempat bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) menjual masuk ke dalam taman sehingga mengganggu konsentrasi pengunjung untuk rebahan disekitar taman.
Proses pelaksanaan kegiatan razia para PKL disekitar area lokasi Alun-Alun Merdeka pada Hari Senin (27/05/2024) sekitar pukul 14.15 sampai pukul 14.30 sore.
Dari pelaksanaan razia dadakan ini, petugas Satpol-PP Kota Malang berhasil mengangkut puluhan gerobak PKL liar untuk diamankan demi keamanan dan ketertiban pengunjung maupun masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun media ini, Kepala Bidang Ketenteraman Ketertiban Umum (KKU) Mustaqim Jaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa razia PKL ini dilakukan karena laporan aduan warga yang sempat viral di media sosial.
“Jadi kita melakukan penertiban karena viral dan aduan warga yang terusik adanya para PKL disekitaran Alun-alun Merdeka Kota Malang,” ujar Mustaqim kepada Wartawan, Senin (27/5).
Dikatakan Mustaqim, kehadiran PKL yang meresahkan masyarakat di Alun-Alun Merdeka Malang ini membuat anggota Satpol PP yang ditugaskan di sana kewalahan. Himbauan dan larangan kerap dilakukan, namun PKL bukannya berkurang malah bertambah banyak.
“Kadang-kadang ada petugas, para PKL gak masuk tapi jika gak ada petugas semua masuk jadi seperti kucing-kucingan,” ujarnya.
Untuk di ketahui bersama bahwa para PKL yang terjaring razia ketertiban ini nantinya akan dilakukan pembinaan dan akan dikenakan Tipiring.
“Kita akan evaluasi lagi karena ini adalah operasi yang pertama. mudah-mudahan ya tidak diulangi lagi oleh para pedagang,” pungkasnya.
Pada prinsipnya, kata Mustaqim, Satpol PP Kota Malang tidak melarang untuk berjualan, tetapi berjualan di tempat yang tidak dilarang.
“Karena disini (Alun-alun Merdeka Malang) kawasan dilarang untuk PKL. Sehingga, kami memohon untuk para PKL sama-sama menyadari bahwa kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan,” tutupnya dengan tegas.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait