BATU, iNewsBatu.id - Tak butuh waktu lama, Polres Batu melalui Satreskrim tangkap pelaku pencuri komputer di Markas PMI Kota Batu, Sabtu (22/6/2024).
Kejadian Pencurian tersebut pada Hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 05.10 WIB di Markas PMI Kota Batu di Jalan Kartini No. 08 Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kasatreskrim AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kejadian diketahui pada saat Abdul Muntolib sebagai pelapor datang ke Markas PMI Kota Batu untuk menaruh tas kerja, dan saat itu Pelapor melihat kondisi pintu depan markas PMI terbuka, setelah itu pelapor masuk ke dalam markas PMI dimana kondisi didalam markas PMI dalam keadaan gelap.
"Pelapor mengira jika token listrik di markas PMI telah habis, kemudian Pelapor keluar lagi untuk melihat alat meter listrik dan pelapor mendapati jika speedometer listrik tersebut dalam keadaan off atau tidak aktif," ucap Kasatreskrim Rudi.
kemudian, lanjut AKP Rudi, Pelapor menghidupkan speedometer listrik tersebut, setelah lampu menyala Pelapor kembali kedalam ruangan markas PMI dan mengetahui jika 1 (satu) unit Komputer All In One PC merck HP warna hitam milik markas PMI Kota Batu yang sebelumnya berada diatas meja administrasi tidak ada.
"Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut. korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah)," jelasnya.
Identitas tersangka yang telah diamankan Petugas yakni Rudika Kurniawan alias Kipli (30), alamat Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu yang merupakan relawan PMI.
"Pelaku selaku relawan PMI memasuki kantor PMI dengan cara mematikan saklar listrik agar cctv mati, setelah itu mengambil kunci kantor PMI yang tersimpan di sebelah tempat cuci tangan, setelah itu pelaku masuk dan mengambil 1 (satu) unit PC All In One merk HP warna hitam, setelah itu pelaku langsung keluar dan mengunci kembali pintu markas PMI," jelas Rudi.
Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang Bukti diantaranya 1 (satu) unit Komputer All In One PC merck HP warna Hitam, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) buah kabel power dan 1 (satu) buah keyboard warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait