PROBOLINGGO, iNewsBatu.id - Beredarnya kabar dua Kader Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo yang terseret menjadi tersangka kasus suap alokasi Dana Hibah Pemprov Jatim dari total 21 orang yang ditetapkan oleh KPK.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi masih belum bisa memastikan maupun membenarkan adanya kabar penetapan tersangka atas nama Jon Junaedi, selaku Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo dan Moh. Mahrus, Bendahara DPC Gerindra.
"Kalau yang beredar di Whatsapp saya sudah tahu ada nama-nama Kader Partai Gerindra Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai," kata Zubaidi, Rabu (17/7/2024).
Berita tersebut viral di media sosial satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.
Dalam surat panggilan tersebut ada 21 orang tersangka, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Bahkan, salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dua orang itu adalah Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari partai Gerindra dan Moh. Mahrus yang merupakan caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra sekaligus Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo.
Keduanya, menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku Wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait