Pasca Penangkapan Terduga Teroris, Pengawasan di Malang Raya Ditingkatkan

Avirista Aris Midaada
Polisi saat berjaga di lokasi penangkapan terduga teroris di Batu (Foto: Okezone)

Ia pun meminta untuk mengaktifkan dan menjalankan kembali kewajiban lapor 1 x 24 jam bagi para tamu yang datang ke perangkat lingkungan setempat. Supaya ketika pemilik rumah meninggalkan rumahnya, maka lingkungan setempat akan tahu siapa yang berada di rumah tersebut, untuk menghindari hal-hal kejahatan.

"Saya mengimbau tingkat kepedulian masyarakat ini harus benar-benar ditingkatkan jangan hanya menyalahkan ketua RT, RW, perangkat desa, tetapi kita minimal radius 5 sisi kanan kiri depan belakang kita harus tahu. Itulah namanya kehidupan bersosial ini yang harus kita galakkan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Densus 88 Mabes Polri mengamankan terduga teroris pada sebuah rumah di Perumahan Bunga Tanjung RT 8 RW 1, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu (31/7/2024).

Kepolisian sendiri melakukan penggeledahan di lokasi rumah di Perumahan Bunga Tanjung, Kota Batu. Beberapa barang bukti disebut dicari oleh tim Densus 88 Mabes Polri. Dari hasil penggeledahan beberapa bahan baku dari peledak bom juga ditemukan di lokasi rumah.

Tak hanya itu, beberapa barang bukti berupa dokumen, buku, hingga kendaraan roda empat milik satu keluarga diamankan oleh tim Densus 88 Mabes Polri, bersama Polda Jawa Timur.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network