KOTA BATU, Batu.iNews.id - DPRD Kota Batu menyampaikan catatan penting kepada Pemkot Batu untuk menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 menjadi Rp311,1 miliar, dari target awal sebesar Rp302,5 miliar.
Usulan itu muncul dalam rapat paripurna hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2025 yang diadakan bersama eksekutif pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Juru Bicara DPRD Kota Batu, Didik Machmud, menyatakan, dokumen KUA dan PPAS APBD Kota Batu Tahun 2025 yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemkot Batu sudah cukup baik. Namun, DPRD memberikan sejumlah catatan penting untuk peningkatan kinerja Pemkot Batu dalam realisasi PAD.
“Terdapat belasan poin yang perlu diperhatikan dalam KUA PPAS Kota Batu 2025. Salah satunya adalah catatan terkait target PAD yang kami nilai bisa ditingkatkan sebesar Rp8 miliar, sehingga menjadi Rp311,1 miliar,” ujar Didik, Kamis (31/10/2024).
Menurut Didik, kenaikan target PAD tersebut berasal dari lima sumber utama, yakni tagihan piutang pajak sebesar Rp4 miliar, peningkatan jasa giro sebesar Rp1 miliar, serta penambahan retribusi parkir jalan umum sebesar Rp1,5 miliar.
Selain itu, terdapat tambahan dari parkir di lokasi-lokasi khusus sebesar Rp1 miliar dan pengelolaan kekayaan keuangan daerah senilai Rp500 juta.
Harapan DPRD untuk Meningkatkan Inovasi dalam Menggali Potensi Pajak
DPRD Kota Batu mengingatkan pentingnya optimisme dan pendekatan realistis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mencapai target PAD. Terlebih dengan potensi wisatawan yang diperkirakan mencapai 10 juta pengunjung, Pemkot diharapkan mampu menggali potensi pajak dan retribusi baru yang inovatif dan konkret.
“Seluruh SKPD perlu memperkaya inovasi dan terobosan dalam realisasi target PAD yang telah ditetapkan,” tambah Didik.
Pentingnya Perwali untuk Realisasi Perda
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya tindak lanjut atas peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dinas teknis terkait diminta aktif mengajukan Perwali kepada Bagian Hukum guna mempercepat implementasi, terutama dalam hal pajak dan retribusi.
“Jangan sampai Perda yang sudah disahkan menjadi sia-sia karena tidak didukung Perwali. Hal ini masih terjadi di beberapa SKPD, bahkan ironisnya justru di SKPD yang mengajukan Perda tersebut,” tegas Didik.
DPRD Mendorong Kerja Sama Ideal antara Eksekutif dan Legislatif
DPRD berharap kemitraan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan selaras untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Batu.
“Dengan kerja sama yang baik, fungsi pemerintahan akan saling mendukung dan melengkapi, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara maksimal,” pungkas Didik.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait