Tarif Listrik Resmi Naik, Berikut Daftar Biaya Lengkapnya
Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:45 WIB
BATU, inews.id - PT Perusahaan Listrik (persero) atau PLN mengeluarkan biaya listrik per kWh yang diperuntukkan buat 13 golongan konsumen setia non-subsidi mulai 1 Juli 2022.
Daftar peningkatan biaya listrik itu sesuai yang tercantum pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 mengenai Penyesuaian Biaya Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).
Merilis dari situs resmi PLN, berikut daftar peningkatan tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
2. Usaha Besar
3. Industri Besar
4. Pemerintahan
Editor : Supriyono