BATU, inews.id - PT Perusahaan Listrik (persero) atau PLN mengeluarkan biaya listrik per kWh yang diperuntukkan buat 13 golongan konsumen setia non-subsidi mulai 1 Juli 2022.
Daftar peningkatan biaya listrik itu sesuai yang tercantum pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 mengenai Penyesuaian Biaya Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).
Baca Juga
Tiga Rumah Warga Krucil Probolinggo Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah
Merilis dari situs resmi PLN, berikut daftar peningkatan tarif listrik per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
- golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
2. Usaha Besar
- golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Baca Juga
Cara Membeli Token Listrik di Shopee dan Tokopedia, Aman dan Cepat!
3. Industri Besar
- golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintahan
- golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- golongan P-3/ TR untuk penerang jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Editor : Supriyono