get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Rumah Warga Krucil Probolinggo Ludes Terbakar, Kerugian Hingga Ratusan Juta Rupiah

Tarif Listrik Resmi Naik, Berikut Daftar Biaya Lengkapnya

Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:45 WIB
header img
Tarif listrik resmi naik mulai bulan Juli 2022. (Foto: Ist).

5. Layanan Khusus

  • golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Awalnya, PLN mengatakan siap melakukan keputusan Pemerintah yang sesuaikan biaya tenaga listrik ke konsumen setia rumah tangga sanggup non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintahan (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Sejauh ini, kontribusi Pemerintahan diberikan untuk semuanya golongan biaya konsumen setia, berbentuk bantuan atau ganti rugi.

Keputusan ini tercantum pada Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 mengenai Rekonsilasi Biaya Tenaga Listrik (Periode Juli - September 2022).

Keputusan pemerintah sesuaikan biaya listrik konsumen setia 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro bertambah.

Untuk jaga daya beli warga, daya saing bidang industri dan usaha, mengontrol inflasi, dan perkuat kestabilan ekonomi nasional, penyesuaian biaya cuma diterapkan ke rumah tangga mampu yang sejumlah 2,09 juta konsumen setia atau 2,5 % dari keseluruhan konsumen setia PLN yang capai 83,1 juta. ke golongan pemerintahan yang sejumlah 373 ribu konsumen setia atau 0,5 %.

Sementara untuk konsumen setia rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, usaha dan industri, tidak alami peralihan biaya.

PLN mengklaim semenjak 2017, tidak pernah ada peningkatan biaya listrik untuk semua golongan biaya konsumen setia.

Untuk menjaga tidak ada peningkatan biaya listrik, pemerintahan sudah menggulirkan bantuan listrik sejumlah Rp243,3 triliun dan ganti rugi sejumlah Rp94,17 triliun semenjak tahun 2017 sampai 2021.

Pada proses realisasinya, lanjut ia, golongan masyarakat mampu yakni konsumen setia rumah tangga 3.500 VA ke atas turut terima ganti rugi dengan jumlah relatif besar. Selama setahun 2017 - 2021, keseluruhan ganti rugi untuk golongan konsumen setia itu capai Rp 4 triliun.

Editor : Supriyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut