BATU, inews.id - Pemerintahan Kota Batu merencanakan sediakan layanan jasa sedot lumpur tinja untuk warga.
Sejauh ini, memang tidak ada layanan itu di Kota Batu. Karenanya warga setempat memanggil layanan sedot lumpur tinja tersebut dari Kota Malang.
Pelayanan ini juga mempunyai potensi menambahkan penghasilan asli daerah lewat penarikan biaya retribusi.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu membuat Raperda retribusi penyedotan kakus.
Bangun Yulianto, Kepala DPKPP Kota Batu menjelaskan pelayanan jasa sedot lumpur tinja sebenarnya telah dijalankan tetapi terbatas pada lembaga sosial, seperti tempat beribadah atau yayasan.
Pelayanan itu diberi dengan gratis karena tidak ada peraturan menarik retribusi. Karenanya juga, layanannya tidak dapat mencapai rumah tangga.
"Karena itu, saat ada perda baru dapat menentukan biaya. Biayanya bervariasi di antara rumah tangga, perkantoran, perhotelan atau niaga," tutur ia dikutip dari Rakyat62.
Sekedar info, Kota Batu mempunyai UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) semenjak 2016 disekitaran TPA Tlekung. Karena ada payung hukum berbentuk Perda, karena itu Pemerintah kota Batu dapat mengawali memberi pelayanan komersial.
Editor : Dean Ismail
Artikel Terkait