BATU, inews.id - Disiplin PNS ialah kesiapan PNS untuk mematuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Sebagai usaha tingkatkan kedisiplinan Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Batu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melangsungkan sosiasisasi di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kamis (7/7)pagi.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Mohammad Nur Adhim, menjelaskan, publikasi ini mempunyai tujuan untuk me-refresh (beri kesegaran) kembali kedisiplinan pegawai.
"Saya ingin buka sebuah wacana berpikir mengenai siapa kita, sekarang ini kita dituntut untuk selalu meningkatkan diri dan meningkatkan kompetensi" kata Adhim dikutip dari laman batukota.go.id.
Lewat sosialisasi ini, keinginannya ASN Kota Batu sanggup pahami kewajiban dan larangan untuk tingkatkan kinerja, hingga peraturan bisa terjaga.
Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg II BKN Surabaya, Dra. Nurchasanah, MM menjelaskan, berkaitan PP Nomor 94 tahun 2021 mengenai Disiplin PNS, ASN atau PNS harus mematuhi semua kewajiban dan menghindari semua larangan sesuai perundang-undangan.
"Sebagai PNS harus dapat jaga diri. Kedisiplinan tidak cuma di saat jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja. Ketentuan ini mengikat 24 jam, PNS harus tunduk pada kewajiban dan ketentuan," ucapnya.
Nurchasanah menambah jika yang bertanggung-jawab pada disiplin PNS ialah atasan langsung, dan atasan dapat menindak bawahannya bila dijumpai menyalahi kewajibannya atau ketetapan.
Sosialisasi ini mendatangkan Auditor Management ASN Madya Kanreg II BKN Surabaya, Ladi, S.Sos, MM dan Analis Hukum Kanreg II BKN Surabaya, Alfian Fajar Erdiatma, SH.
Editor : Dean Ismail
Artikel Terkait