6. Penyusunan Perjanjian Waralaba Di antara Kedua Belah Pihak
Sesudah Anda mendapati pihak yang ingin melakukan waralaba, karena itu perlu dilakukan penyusunan perjanjian. Kesepakatan yang dibuat ini menjadi peraturan tertulis yang atur tentang tanggung jawab masing-masing pihak. Sedapat mungkin susunlah isi kesepakatan dengan jelas, agar tidak memunculkan kesalahpahaman.
Beberapa hal yang dapat dicantumkan ke perjanjian itu seperti masalah pembayaran, kontrak, dan sebagainya. Yang paling penting semua sesuai dengan kesepakatan. Sehingga nanti tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
7. Membuat Usaha yang Berkekuatan Hukum
Usaha waralaba tidak dapat dilaksanakan begitu saja, tanpa mengikuti ketentuan hukum . Maka, Anda dan mitra usaha haruslah mendaftarkan usaha itu ke supaya mempunyai ketentuan hukum. Ini sebagai tanda jika Anda dan mitra usaha tidak menjalankan usaha secara ilegal, tetapi menurut perintah hukum yang berlaku.
8. Memasarkan Produk Waralaba
Pemasaran adalah cara penting yang tak boleh ketinggalan. Tanpa kegiatan ini, usaha Anda atau mitra usaha tidak akan dikenal oleh masyarakat. Pemasaran pada launching pembukaan dapat dilakukan dengan memberikan diskon. Cara ini sangat lumrah dilakukan untuk usaha yang baru dibuka. Disamping itu, Anda bisa juga coba memasarkannya melalui media online atau sosial media.
Cara membuat franchise di atas cukup sederhana kan untuk dilakukan? Anda harus dapat membuktikan jika usaha Anda patut dilirik. Wujudkanlah usaha waralaba yang sukses dan membanggakan. Hingga usaha franchise kamu mempunyai ratusan ribu franchise di semua Indonesia. Membanggakan?
Editor : Supriyono
Artikel Terkait