KEDIRI, iNewsBatu.id - Diduga karena ada salah paham soal kontak WhatsApp-nya diblokir, seorang pria di Kabupaten Kediri sampai hati membacok kawannya sendiri. Kini, pria yang tega membacok temannya itu sudah dibekuk polisi dan harus mendekam di tahanan guna mempertanggung jawabakan perbuatannya.
Pelaku pembacokan itu berinisial AS (40) warga Dusun Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Atas kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Ngancar sudah berhasil tangkap pelaku beserta tanda bukti yang memperkuat dugaan tindak kejahatannya.
AKP Priyo Eko Hariono, Kapolsek Ngancar menjelaskan, jika kejadian itu berawal saat pelaku pulang kerja. Pelaku tidak langsung pulang ke rumah tapi mampir dulu ke rumah temannya yang berada masih satu dusun dengan rumahnya. Waktu itu pelaku menyaksikan korban Prabowo (53) ada di depan rumah temannya yang akan ia kunjungi. Saat berjumpa Prabowo tersebut pembicaraan mereka segera beralih menjadi pertikaian.
Korban pembacokan yang diketahui itu sebagai masyarakat Dusun Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat bercekcok itu semakin memanas, korban yang emosi pada akhirnya memukul pelaku.
Pelaku yang tidak terima dipukul ambil senjata tajam dari rumah temannya disekitaran lokasi kejadian. Tanpa pikir panjang, pria berumur 40 tahun itu langsung saja ambil sebilah parang dari dalam kamar temannya, lalu kembali datangi korban.
"Korban dan pelaku ini sama sama kenal. Pada waktu itu keduanya terjadi cekcok mulut karena salah paham mengenai pembicaraan komunikasi di Whatsapp," tutur Priyo. Rabu (28/9/2022).
Priyo mengatakan pelaku yang datangi korban langsung melayangkan parang itu hingga berulangkali dan mengenai tubuh korban sampai terluka pada bagian-bagian tubuhnya.
"Pelaku kembali mendekati korban untuk melayangkan sebilah parang itu sekitar 3 kali ayunan. Ketiganya mengenai tubuh korban sampai alami beberapa luka," kata Priyo.
Karena peristiwa itu korban alami cedera di bagian pinggang samping kiri belakang. Disamping itu, dia alami cedera pada jempol tangan kiri dan di bagian perutnya. Walau berulangkali terkena bacokan, korban sukses kabur dari aksi brutal pelaku tersebut. Hingga akhirnya diselamatkan oleh masyarakat sekitar dibawa ke RSUD SLG untuk jalani perawatan. Sementara masyarakat di tempat di Dusun Ngunjang memberikan laporan kejadian pembacokan itu ke polisi.
"Pelaku sukses kami amankan beserta tanda bukti sebilah parang dengan panjang 70 cm. Pedang itu mempunyai gagang hitam bersarung warna coklat," tutur Priyo.
Sesudah lakukan pengusutan dan penyidikan, polisi sudah menemukan duduk perkara pemicu pertikaian berbuntut pembacokan tersebut. Priyo mengutarakan berdasar keterangan pelaku, saat pelaku berjumpa korban di dusun itu, dirinya meminta korban buka blokir kontak whatsapp-nya.
Pelaku tahu kontaknya diblokir sesudah beberapa kali mengontak korban tidak ada respon sama sekali. Bukan hanya mengenai motif itu, rupanya pada waktu peristiwa pembacokan itu pelaku pada situasi dipengaruhi minuman alias mabok.
"Atas tindakannya pelaku dijaring pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tandas Kapolsek Ngancar.
Editor : Dean Ismail
Artikel Terkait