Sontak saja SR dan temannya langsung terkejut hingga ketakutan. Korban sempat mengutarakan hal itu ke pemilik toko dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede.
"Kemudian saudara SR ini didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan piket Reskrim Polsek Lowokwaru, yang menerima informasi itu mendampingi untuk lapor ke Polresta Malang Kota, pada Kamis 9 Mei 2024," ujarnya.
Tak butuh waktu lama, polisi yang memeriksa korban dan saksi juga mengenali tersangka. Tersangka tak lain adalah tetangga dari toko sayur Bu Nikmah.
"Saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya, tapi dalih motifnya karena hendak membetulkan resleting celana yang rusak saat itu," ungkap dia.
Tapi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan pria yang sudah beristri dan memiliki dua anak perempuan ini sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
"Kami mengamankan pakaian baju berwarna biru dan celana panjang warna hitam, milik pelaku yang digunakan saat itu," ujarnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait