JAKARTA, iNewsBatu.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah. Kini, penggunaan pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan tersebut.
Pakaian dinas menjadi salah satu hal yang mesti diperhatikan oleh para PNS dan PPPK. Pasalnya, pakaian dinas merupakan seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Pakaian dinas yang ditetapkan Tito Karnavian ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK di pemerintahan daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pemerintah kabupaten.
Aturan pakaian dinas PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh Tito Karnavian tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Beleid tersebut ditetapkan Tito Karnavian sejak 28 Januari 2020. Sehingga, saat ini pakaian dinas PNS dan PPPK lingkup pemerintah daerah mengacu pada beleid itu.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait