Mendagri Tetapkan Seragam Dinas PNS dan PPPK, Berikut Jenisnya

Saifullah
Seragam PNS, PPPK dan Honorer di PEMERINTAHAN (foto: Istimewa)

Mengutip Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, berikut ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK.

1. Pakaian dinas PNS

– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:

PDH berwarna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.

PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Rabu.

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

– Pakaian Dinas Lapangan atau PDL, dengan ketentuan:

Digunakan oleh perangkat daerah saat bertugas di luar kantor.

Sementara camat atau lurah diberlakukan penggunaan PDL saat menjalankan tugas operasional di lapangan.

Pakaian Dinas Upacara atau PDU, dengan ketentuan:

Digunakan oleh camat dan lurah saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

2. Pakaian dinas PPPK

– Pakaian Dinas Harian atau PDH, dengan ketentuan:

PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.

PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

Jadi, itulah ketentuan pakaian dinas PNS dan PPPK yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network