MALANG, iNewsBatu.id - Polres Malang berhasil membongkar rumah produksi minyak goreng ilegal di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua tersangka berhasil diamankan usai mengemas dan menjual minyak goreng curah dengan label merk ‘Minyak Kita’.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial MZ (36) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Keduanya diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di sebuah rumah produksi yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada 31 Mei 2024.
“Kedua tersangka telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan Minyak Goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol bertuliskan Minyak Goreng merk ‘Minyak Kita’,” kata Kompol Imam Mustolih dalam komferensi pers di Polres Malang, Selasa (11/6/2024).
Pengungkapan kasus bermula saat pihaknya melakukan pengecekan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di daerah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Dari hasil inspeksi mendadak tersebut diketahui terdapat banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan keterangan tercantum pada kemasan.
Polisi menindak lanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap distributor yang memasok minyak goreng. Hingga kemudian tersangka tertangkap tangan tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol kemasan dengan label ‘Minyak Kita’ dikemas oleh CV Sinar Subur Barokah, Malang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk ‘Minyak Kita’. Selain itu, satu unit truk dan mobil pikap yang digunakan untuk memasok minyak goreng juga turut dijadikan sebagai barang bukti.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait