Dalam dakwaannya, diketahui penerimaan gratifikasi oleh tersangka Tantri dan Hasan mencapai Rp 149 miliar.
Sidang perdana ini, di hadiri oleh ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) LIRA.
Selain itu, para pendukung Hasan Tantri juga hadir untuk menyaksikan sidang tersebut.
Bupati LIRA Probolinggo Samsuddin mengatakan, pengawalan sidang perdana kasus TPPU dan Gratifikasi ini untuk memastikan proses hukum.
Menurutnya, berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK , TPPU dan Gratifikasi tersebut banyak mengalir melalui salah satu yayasan milik kedua terdakwa.
Dalam hal ini LIRA memastikan bahwa KPK juga harus menuntaskan kasus TPPU dan Gratifikasi biar ada efek jera bagi oknum dan pejabat-pejabat yang terlibat di Kabupaten Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait