Sidang Perdana TPPU dan Gratifikasi Hasan Aminuddin - Tantriana Sari, Lira Probolinggo Kawal Ketat

Saifullah
Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari saat sidang kasus TPPU dan Gratifikasi (Foto: iNewsBatu.id/Saifullah)

Dalam dakwaannya, diketahui penerimaan gratifikasi oleh tersangka Tantri dan Hasan mencapai Rp 149 miliar.

Sidang perdana ini, di hadiri oleh ratusan warga Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) LIRA.

Selain itu, para pendukung Hasan Tantri juga hadir untuk menyaksikan sidang tersebut.

Bupati LIRA Probolinggo Samsuddin mengatakan, pengawalan sidang perdana kasus TPPU dan Gratifikasi ini untuk memastikan proses hukum.

Menurutnya, berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK , TPPU dan Gratifikasi tersebut banyak mengalir melalui salah satu yayasan milik kedua terdakwa.

Dalam hal ini LIRA memastikan bahwa KPK juga harus menuntaskan kasus TPPU dan Gratifikasi biar ada efek jera bagi oknum dan pejabat-pejabat yang terlibat di Kabupaten Probolinggo.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network