SIDOARJO, iNewsBatu.id - Sidang perdana kasus OTT KPK terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin memasuki babak baru.
Kali ini kedua terdakwa Puput Tantriana sari dan suaminya Hasan Aminuddin menjalani sidang atas kasus Gratifikasi dan Pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Kamis (13/06).
Dalam sidang kali ini, berbeda dengan sidang sebelumnya yang dilakukan oleh kedua terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Dimana, pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa kasus jual beli jabatan tersebut dihadirkan secara daring.
Bahkan, keduanya di tetepkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU dan Gratifikasi.
Kedua kasus tersebut dilakukan terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait