Hukum Perusakan dan Pencurian Benda Cagar Budaya Malang Menjadi Atensi Serius Budayawan Jawa

Damianus Lau
Silaturahmi kegiatan Macapat Malangan (Foto: iNewsBatu.id/Damian)

MALANG, iNewsBatu.id - Budayawan Malang yang tergabung dalam tokoh adat dan tokoh agama gelar silaturahmi kegiatan Macapat Malangan dengan tema; "Hukum Perusakan Dan Pencurian Benda Cagar Budaya" di Mesem Cafe dan Art Gallery Rest Area Deforest Toko C8 JL. Wisnuwardhana No 1 Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur, Jumat (21/06/2024) malam. 

Kegiatan ini di laksanakan dengan tujuan untuk mengingatkan sekaligus mengarahkan anak-anak muda dengan hadirnya budaya luar akan menjadi tantangan besar sebab budaya-budaya asli Jawa sendiri sudah mulai pudar. 

Dwi Indrotito Cahyono, S.H Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (Malang Raya) Ketua Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) dalam ceramahnya menyampaikan bahwa, anak-anak mudah perlu lestarikan budaya kesenian lokal Jawa sebab tantangan saat ini budaya luar sudah mulai masuk untuk menghilangkan Cagar budaya alam orang Jawa itu sendiri. 

"Acara yang benar-benar itu budaya asli kita tanpa kita rasa cinta kita tidak akan mencintai kebudayaan kita dan kita bisa menjaga Cagar Budaya peninggalan-peninggalan leluhur. Rasa cinta rasa sayang kepada Budaya ini saya lihat mulai pudar malah ada oknum yang banyak sudah merekayasa cerita budaya dan fitur-fitur sudah di palsukan. 

Kelihatannya sama tapi tidak asli ini banyak di temukan dan banyak juga penjualan candi patung-patung yang asli ini yang kadang-kadang tidak berpikir bahwasanya hal tersebut sangat merugikan kebudayaan asli Jawa," ujarnya. 

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network