Ia menambahkan saat ini di Jawa banyak pemalsuan cerita menjadi ceritanya bukan Jawa lagi ada fertilisasi Arabnya ini yang kadang-kadang sangat merugikan adat dan Budaya itu sendiri.
"Saya perlu tegaskan juga bawasannya dengan mencintai Budaya kita optimis akan melindungi budaya tersebut. Apa yang ada didalam Budaya seperti Cagar Budaya, Candi-Candi dan lain sebagainya perlu di jaga dan lestarikan," tegasnya.
Lebih Lanjut kata Tito saat ini sering menerima sebuah permasalahan ialah ada oknum budayawan spiritual yang menjual seperti patung-patung diambil selanjutnya di tukar dengan patung yang mirip dengan aslinya. Seperti itu mungkin masuk pasal-pasal pencurian.
Kesempatan sama disampaikan Advokat R.M. Muji Leksono, S.H, CM bahwa benda-benda Cagar Budaya zaman dahulu entah dengan cara apa dengan pasar gelap atau dengan pencurian atau dengan hadiah-hadiahnya dari Raja-Raja.
Kepada Raja yang lain atau memberikan banyak yang beralih bahkan negara lain di Inggris banyak Cagar Budaya Indonesia yang diambil di bawa ke Prancis juga ada di Amerika juga ada di sebuah kain kemudian di Belanda cagar budaya ini adalah sangat-sangat mahal.
"Benda-benda yang ada sebelum membahas tentang pencurian-pencurian saya ingin membahas bahwa tindak pidana tidak bisa dilakukan karena masih banyak kontroversi.
Harapan saya ingin membagi beberapa fase bahwa penegakan itu ada beberapa pendapat pada zaman kerajaan-kerajaan Nusantara terus kesultanan-kesultanan di nusantara pencurian dan pengrusakan itu ada aturan dan hukum adat mengatur," tutupnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait