JAMBI, iNewsBatu.id - Seorang guru di Jambi, Asniati menjadi sorotan karena dirinya harus mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan selama dua tahun sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Padalah dirinya sudah memasuki masa pensiunnya setelah mengabdi selama 31 tahun sebagai guru Taman Kanak-kanak (TK) di Muaro Jambi, Jambi.
Asniati, 60, diminta mengembalikan uang tersebut karena seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun masih bekerja hingga usia 60 tahun dan mendapat gaji selama dua tahun. Dirinya pun kelimpungan ketika diminta mengembalikan uang puluhan juta tersebut.
“Bagaimana mungkin membayar uang tersebut? Sementara ibu kan kerja. Ibu diharuskan bayar pakai uang pribadi. Karena tidak bisa mengembalikan dan tidak sanggup, bagaimana?” tutur Asniati, dikutip dari BBC News Indonesia, Minggu (7/7/2024).
"Suami saya tidak kerja tetap. Uang pensiun sampai saat ini saya tidak terima," tambahnya.
Asniati baru mengetahui ternyata dirinya semestinya pensiun pada tahun 2022 silam. Menurut Asniati, terdapat perbedaan keterangan usia pensiun di Taspen, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Menurut data Taspen dan BPKAD Muaro Jambi, Asniati terdata sebagai guru pemegang jabatan fungsional dan mulai pensiun kala berusia 60 tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait