Namun, menurut BKD Muaro Jambi, Asniati harus pensiun di usia 58 tahun. Ini tertera dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian, dan Pemberian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Surat itu ditandatangani pada 8 Mei 2024 oleh Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah.
“Di SK ini tertulis dikeluarkan tahun 2024. Di sini, ditemukan pensiun ibu tertulis tahun 2022,” katanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi mengakui terjadi ketidaksesuaian data pribadi Asniati.
"Memang kerancuannya ada di profil beliau di awal," ujar Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati.
Rini menjelaskan Asniati mengusulkan pensiun pada 2023 silam. BKD kemudian melakukan verifikasi data untuk kemudian meneruskan usulan itu ke BKN Palembang.
"Pas profil yang awal kami buka, itu jabatan fungsional utama."
"Kalau sudah jabatan fungsional utama, beliau sudah S1 dan bukan di golongan 2A," jelas Rini.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait