Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta

Nekha Fatimah
Kisah Guru Pensiun, Mengabdi 31 Tahun tapi Harus Kembalikan Kelebihan Bayar Gaji Rp75 Juta (Foto : Okezone)

BKN Palembang, kata Rini, kemudian meminta SK terakhir Asniati.

"Tapi ternyata yang bersangkutan tidak memiliki SK terakhir. SK terakhirnya cuma SK CPNS itu. Setelah kita cek kembali, ibu ini tidak pernah naik pangkat," terang Rini, seraya menambahkan bahwa pangkat terakhir Rini adalah golongan 2A.

BKN Palembang kemudian meminta Asniati melampirkan ijazah sarjana S1 atau SK pengangkatan jabatan sebagai guru. Tapi ternyata, kata Rini, Asniati "belum sarjana dan tidak punya SK pengangkatan pertama dalam jabatan guru".

Menurut Rini, Asniati tidak dapat menunjukkan ijazah S1 dan SK pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network