LAMONGAN, iNewsBatu.id - Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Kecamatan Sukodadi dijebloskan ke Lapas IIB Lamongan, Kamis (11/7/2024).
Empat tersangka itu yakni, SR, RY, HS dan FM mereka adalah mantan kades dan sekdes. Sedang dua lainnya adalah Direktur BumDes dan bendahara Timlak proyek. Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Lamongan menemukan kerugian sebanyak Rp 611 juta dari proyek pembangunan SKS senilai Rp 2,5 miliar.
Proyek pembangunan SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021 -2022. Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.
Namun hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan tak kunjung selesai.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek SKS akan ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 11 hingga 30 Juli 2024 mendatang dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Sebelumnya berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sentra kuliner sudah diserahkan jaksa penyidik ke jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap," ujar Anton.
Anton melanjutkan, sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp 69.200.000 dan pihaknya sudah pernah sampaikan agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya.
Selain itu, penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, lokasi proyek hingga balai desa. Dari penyelidikan itu, sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut telah diamankan penyidik.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait