LAMONGAN, iNewsBatu.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tinjau penyembelihan hewan kurban di Masjid Muhammadiyah Al Azhar Lamongan, Senin (17/6/2024). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan penyembelihan hewan kurban memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
"Alhamdulillah kami bisa merayakan Idul Adha 1445 hijriyah dengan hikmat. Hari ini berkesempatan meninjau penyembelihan hewan kurban di salah satu penyembelihan hewan Lamongan. Kita pastikan penyembelihannya aman dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Selanjutnya Pak Yes menjelaskan bahwa pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014.
Adapun pemotongan hewan kurban yang boleh dilakukan di tempat pemotongan di luar RPH. Namun harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi meliputi surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota, yakni Bupati/Walikota setempat melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
Sedangkan persyaratan teknis harus terhindar dari lokasi yang rawan banjir, tidak mengganggu ketertiban umum, memiliki fasilitas pemotongan hewan kurban, memiliki lahan dengan luas yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong, mempunyai akses air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan, kegiatan pembersihan dan desinfeksi, dan lainnya.
"Pasti beberapa bulan sebelum pelaksanaan Idul Adha, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dinas Kesehatan dan Peternakan Hewan Kabupaten Lamongan sudah melakukan pemeriksaan penuh mulai dari populasi hewan kurban, kesehatan, hingga pemotongan hewan. Pagi ini di Masjid Al Azhar akan melakukan kurban dua belas ekor sapi dan empat ekor kambing," jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait