Aturan Menjalankan Kurban di Tengah Wabah PMK di Indonesia Menurut Menteri Agama

bayu pratama
Petugas saat cek kandang ternak sapi di Losari. (Foto:Petra Akbar)

BATU, inews.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penerapan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam edaran tersebut, isinya mengatur antara lain mengenai penerapan protokol kesehatan saat sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah, ketentuan syariat berkurban, sampai teknis pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengepakan, dan pembagian daging kurban.

"Untuk umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Akan tetapi, umat Islam disarankan untuk tidak memaksa diri berkurban pada periode wabah PMK (penyakit mulut dan kuku)," kata Yaqut dalam SE yang ditandatangani 24 Juni 2022.

Dia menghimbau umat Islam untuk beli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai persyaratan, dan mengawasinya supaya masih tetap pada kondisi sehat sampai hari pemotongan tiba.

Untuk umat Islam yang punya niat berkurban dan ada di wilayah wabah atau paling luar dan wilayah terduga PMK, disarankan untuk lakukan pemotongan di dalam rumah potong hewan (RPH) saja.

Editor : Dean Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network