- Pemotongan hewan kurban diprioritaskan dilaksanakan di RPH.
- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kemampuan RPH, pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan ketetapan melakukan pemotongan hewan kurban di tempat yang luas dan direferensikan oleh lembaga berkaitan.
- Pelaksana disarankan batasi kedatangan beberapa pihak selainnya petugas pemotongan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas mengaplikasikan prosedur kesehatan di saat lakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengepakan sampai pembagian daging.
- Yakinkan kesehatan hewan kurban lewat koordinir dengan dinas/lembaga berkaitan, dan pemotongan dilaksanakan oleh petugas yang kapabel dan sesuai syariat Islam.
- Petugas dan warga harus memerhatikan SE Menteri Pertanian berkenaan penerapan kurban dan pemangkasan hewan pada kondisi pandemi PMK.
Editor : Dean Ismail
Artikel Terkait