Aturan Menjalankan Kurban di Tengah Wabah PMK di Indonesia Menurut Menteri Agama

bayu pratama
Petugas saat cek kandang ternak sapi di Losari. (Foto:Petra Akbar)

BATU, inews.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penerapan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam edaran tersebut, isinya mengatur antara lain mengenai penerapan protokol kesehatan saat sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah, ketentuan syariat berkurban, sampai teknis pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengepakan, dan pembagian daging kurban.

"Untuk umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Akan tetapi, umat Islam disarankan untuk tidak memaksa diri berkurban pada periode wabah PMK (penyakit mulut dan kuku)," kata Yaqut dalam SE yang ditandatangani 24 Juni 2022.

Dia menghimbau umat Islam untuk beli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai persyaratan, dan mengawasinya supaya masih tetap pada kondisi sehat sampai hari pemotongan tiba.

Untuk umat Islam yang punya niat berkurban dan ada di wilayah wabah atau paling luar dan wilayah terduga PMK, disarankan untuk lakukan pemotongan di dalam rumah potong hewan (RPH) saja.

"Atau, menitipkan pembelian, pemotongan, dan pendistribusian hewan kurban ke Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau instansi yang lain yang penuhi syarat," anjuran dia.

Dalam penerapan kurban perlu memerhatikan ketetapan banyak hal yang telah diatur dalam SE Menag, diantaranya mencakup:

  • Untuk umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Akan tetapi, umat Islam disarankan tidak untuk memaksa diri berkurban pada periode wabah PMK.
  • Umat Islam disarankan untuk beli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai persyaratan dan mengawasinya supaya masih tetap pada kondisi sehat sampai hari pemotongan.
  • Umat Islam yang punya niat berkurban dan ada di wilayah pandemi atau paling luar dan wilayah tersangka PMK, disarankan untuk lakukan pemotongan di RPH atau memercayakan pembelian, pemotongan, dan pembagian hewan kurban ke Tubuh Amil Zakat, Instansi Amil Zakat, atau instansi yang lain yang penuhi persyaratan.
  • Penetapan persyaratan dan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam. Kriteria hewan kurban yakni jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing. Cukup umur, untuk unta usia minimal lima tahun, sapi dan kerbau minimal dua tahun, dan kambing berumur satu tahun.
  1. Kondisi hewan sehat, tidak memperlihatkan tanda-tanda klinis wabag PMK seperti lemas, melepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku tidak keluarkan air liur/lendir terlalu berlebih.
  2. Tidak mempunyai cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau alami kerusakan daun telinga terkecuali yang karena untuk pemberian identitas. Pemotongan hewan kurban dikerjakan pada saat yang diisyaratkan, yakni Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
  • Pemotongan hewan kurban diprioritaskan dilaksanakan di RPH.
  • Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kemampuan RPH, pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan ketetapan melakukan pemotongan hewan kurban di tempat yang luas dan direferensikan oleh lembaga berkaitan.
  1. Pelaksana disarankan batasi kedatangan beberapa pihak selainnya petugas pemotongan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas mengaplikasikan prosedur kesehatan di saat lakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengepakan sampai pembagian daging.
  2. Yakinkan kesehatan hewan kurban lewat koordinir dengan dinas/lembaga berkaitan, dan pemotongan dilaksanakan oleh petugas yang kapabel dan sesuai syariat Islam.
  • Petugas dan warga harus memerhatikan SE Menteri Pertanian berkenaan penerapan kurban dan pemangkasan hewan pada kondisi pandemi PMK.


Editor : Dean Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network