MALANG, Batu.iNews.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang suami di Malang mencuri perhatian publik. Diduga, seorang pria berinisial MU (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, menganiaya istrinya dan pria yang diduga menjadi selingkuhannya hingga mengalami luka serius.
Peristiwa ini berawal ketika N (28), istri sah MU, meninggalkan rumah pada Selasa siang (29/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB untuk menghadiri acara pernikahan.
Ia berangkat menggunakan sepeda motor milik suaminya. Namun, MU merasa curiga dan memutuskan untuk mengecek keberadaan istrinya. Ia kemudian menemukannya di sebuah toko di Kecamatan Wajak.
Menurut Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto, MU terus mengikuti istrinya yang ternyata tidak langsung pulang, melainkan menuju sebuah homestay di Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, yang berada dekat pintu masuk wisata Gunung Bromo.
Di sana, N diketahui bersama seorang pria berinisial S (41), warga Dusun Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo.
MU yang sudah diliputi emosi, memutuskan untuk mendatangi lokasi tersebut bersama anaknya. Dengan membawa senjata tajam berupa sabit dan kunci inggris, mereka memaksa masuk ke homestay nomor 1 dengan memecahkan kaca jendela.
Di dalam kamar, MU melampiaskan amarahnya terhadap N dan S, melakukan penganiayaan dengan senjata yang dibawanya.
“Dugaan kuat, pelaku menganiaya kedua korban menggunakan sabit, kunci inggris, dan pecahan kaca jendela. Akibatnya, keduanya mengalami luka-luka serius,” ujar Subijanto.
Usai kejadian, pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari warga. MU berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Poncokusumo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua korban langsung dievakuasi oleh petugas medis dari Puskesmas Poncokusumo dan dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapat perawatan intensif.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi lengkap dari peristiwa ini.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait