Selama Ramadan, Karaoke dan Spa di Kota Batu Wajib Tutup, Bioskop Dibatasi

Abdul Qodir Al-Jailani
Icon Kota Batu. (Desain: iNews Batu/Ryan H)

KOTA BATU, Batu.iNews.id – Menyambut Ramadan 1446 H/2025, Pemerintah Kota Batu mengeluarkan aturan terkait operasional usaha hiburan dan pariwisata. Tempat karaoke, panti pijat, dan spa diwajibkan menghentikan kegiatan selama bulan suci.

Sementara itu, bioskop harus membatasi jam operasional, dengan larangan memutar film pada pukul 17.30–20.00 WIB, yakni saat berbuka puasa hingga setelah salat Isya dan Tarawih. Aturan ini tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Batu

Kepala Dinas Pariwisata, Onny Ardianto, menegaskan, kebijakan ini bertujuan menjaga kondusivitas dan menghormati norma agama serta budaya setempat.

“Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 26,” ujar Onny, Kamis (27/2/2025).

Hotel & Restoran Diminta Waspada

Tak hanya tempat hiburan, pengelola hotel, villa, dan motel juga diingatkan agar meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, termasuk minuman beralkohol.

Mereka tetap diizinkan beroperasi, tetapi harus memperketat keamanan, khususnya di fasilitas berisiko seperti kolam renang.

Di sisi lain, restoran, rumah makan, kafe, dan pusat kuliner tetap boleh melayani pelanggan. Namun, mereka diminta menjaga ketertiban dengan tidak berjualan secara mencolok. 

“Diharapkan memasang tirai atau penutup agar lebih menghormati umat Islam yang sedang berpuasa,” tambahnya.

Obyek Wisata & Transportasi Harus Aman

Pengelola tempat wisata juga mendapat imbauan serupa. Mereka diwajibkan melakukan pengawasan ekstra terhadap area berisiko, seperti pemandian air panas dan lokasi rawan longsor.

Sementara itu, usaha jasa transportasi wisata dan angkutan umum pariwisata diminta memastikan standar keselamatan kendaraan dan kesehatan pengemudi.

“Stabilitas tarif tiket angkutan juga harus diperhatikan, serta memastikan kendaraan laik jalan dan sopir bebas dari pengaruh narkotika atau alkohol,” tegas Onny.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Batu berharap suasana Ramadan tetap kondusif dan kegiatan usaha tetap berjalan dengan tertib. (*)

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network