KOTA BATU, Batu.iNews.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Kepolisian Resor atau Polres Batu baru saja berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu dan menangkap tiga orang tersangka asal Blitar, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tiga pelaku yang menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta hanya dengan harga Rp2,5 juta.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah GA (19), warga Dusun Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar; AA (37), warga Dusun Sukomulyo, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar; serta HP (22), warga Jalan Kendalrejo Talun, Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap GA. Setelah itu, dua tersangka lainnya menyusul diamankan pada Minggu (23/3/2025) di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu.
“Kami memperoleh informasi mengenai transaksi uang palsu yang akan berlangsung di Kota Batu,” ujar AKBP Andi, Rabu (26/3/2025).
Setelah ditelusuri, Andi menyebut, pelaku telah menentukan lokasi pertemuan untuk menyerahkan uang palsu kepada pembeli. Petugas yang melakukan pemantauan di lokasi langsung mengamankan tersangka pertama, GA, saat transaksi berlangsung.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal muasal uang palsu tersebut, apakah diproduksi sendiri oleh pelaku atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi, apakah dicetak sendiri oleh para pelaku atau diperoleh dari pihak lain,” imbuhnya.
Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menambahkan, uang palsu yang diedarkan memiliki tekstur lebih halus dibanding uang asli. Untuk mengelabui, uang tersebut disemprot dengan cat semprot pilox akrilik agar terasa kasar saat disentuh.
“Pelaku diduga beroperasi pada malam hari dan menggunakan uang palsu yang telah dikusutkan agar tampak seperti uang asli saat digunakan untuk berbelanja,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain uang palsu senilai Rp14.900.000 dalam pecahan Rp100 ribu, uang asli sebesar Rp700 ribu.
Kemudia, ada satu unit iPhone XR, satu sepeda motor Honda Vario nopol AG 3142 KAX, jaket, printer, dan cat semprot pilox yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait