Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban Nabrisi Rohid menambahkan, akan melakukan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran tidak terjadi pada Pilkada 2024.
"Seperti memberikan sosialiasi dan imbauan terkait larangan berpolitik praktis bagi ASN, kepada Pemerintah Daerah serta memberikan sosialisasi produk hukum terkait Netralitas untuk ASN," jelasnya.
Selanjutnya Koordinasi dengan stakeholder di antaranya KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Dinsos, Lapas dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dan melakukan patroli kawal hak pilih serta mendirikan posko kawal hak pilih.
"Kami mengimbau KPU agar memberikan Sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan hak pilih, serta sosialisasi kepada masyarakat atau pemilih yang belum ber-KTP el dalam menggunakan hak pilihnya," katanya.
Mantan Ketua DPD GMNI Jawa Timur itu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Peraturan di semua jajaran pengawas maupun jajaran KPU.
Meningkatkan pengawasan melekat dan monitoring terkait adanya potensi dugaan pelanggaran pada Pemilihan 2024. Memperkuat sistem pengawasan dan melakukan konsolidasi data pengawasan.
"Ada 6 upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah Tuban, kita akan menjadikan atensi hal tersebut," pungkasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin