Koperasi yang diartikan ialah KSP Jaya Lestari Abadi cabang dari Kraksan Probolinggo, KSP Mitra Lima Jaya cabang dari Surabaya, dan KSP Bangun Jaya Mandiri cabang dari Kota Pasuruan. Ketiganya ada di Dusun Sumbergondo persisnya di Perumahan Sumbergondo Asri Permai.
"Hasil pantauan kami, semua belum berizin untuk bekerja di Kota Batu," ucapnya.
Dia menambah monev yang sudah dilakukan Pemerintah kota Batu itu bermula dari pengaduan warga yang cemas karena terbeban utang koperasi dengan bunga yang tinggi sampai 30 %. Hal tersebut meresahkan warga pengguna jasa koperasi.
Pihaknya minta kades dan kelurahan supaya lebih siaga pada kehadiran instansi yang mengatasnamakan koperasi tapi secara operasional mengaplikasikan sistem rentenir dengan bunga yang memperberat warga.
"Pemerintah kota Batu akan bekerjasama dengan BAZNAS untuk bersama cari solusi dan membantu warga tidak mampu supaya terbebas dari jeratan pola rentenir," begitu Aries Agung Paewai.
Editor : Dean Ismail
Artikel Terkait