Lima Pemuda Komplotan Copet di Kota Malang Diciduk Polisi

Avirista Midaada
Kelima pemuda komplotan copet saat Diamankan Polisi (foto: Sindonews)

 Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah dari ponsel curian yang dicuri kelima pelaku. Ponsel Itu dijual seharga Rp 900 ribu, yang hasilnya dibagi Rp 180.000 per orangnya. 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network