Polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah dari ponsel curian yang dicuri kelima pelaku. Ponsel Itu dijual seharga Rp 900 ribu, yang hasilnya dibagi Rp 180.000 per orangnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait