Menurut Sandiaga, diperlukan tindakan yang tepat dan tegas terhadap wisatawan mancanegara yang melanggar di destinasi wisata Indonesia, guna menghilangkan narasi bahwa destinasi wisata dikuasai oleh WNA.
“Langkah konkretnya adalah penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar hukum, tidak ada toleransi terutama terkait dengan kesempatan kerja, izin tinggal, dan hal lainnya," ujar Sandiaga.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Dia menyatakan bahwa penduduk Bali tetap menjaga tanah kelahiran mereka dan tidak ada bentuk penjajahan yang dilakukan oleh WNA.
“Bali memiliki kebudayaan yang dalam, yang kami tunjukkan kepada wisatawan, sehingga kami, masyarakat Bali, sungguh-sungguh menjaga Bali ini, tidak seperti yang dikatakan bahwa kami dijajah,” kata Tjok Bagus.
Tjok Bagus menegaskan bahwa turis asing di Bali juga harus mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku. Dia mengungkapkan bahwa warga Bali bersama-sama menjaga Bali agar tidak muncul lagi narasi penjajahan di pulau ini.
“Memang pariwisata di Bali adalah pariwisata budaya yang harus dijaga bersama,” kata Tjok Bagus.
“Yang jelas, turis asing harus mematuhi regulasi di Indonesia, khususnya Bali, dan tidak mengganggu masyarakat lokal atau ikon-ikon dari suatu destinasi,” katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait