get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tutorial Atasi Rambut Bercabang Dengan Benar, Dijamin Ampuh!

5 Cara Perawatan Rambut di Rumah Tanpa ke Salon

Sabtu, 26 November 2022 | 20:37 WIB
header img
Cara Merawat Rambut di Rumah. (okezone.com)

Cara Merawat Rambut di Rumah Tanpa ke Salon. (okezone.com)

3. Oil Treatment

Perawatan rambut satu ini berfungsi untuk mengatasi berbagai permasalahan rambut. Hanya dengan satu kali treatment, Kakak bisa mengatasi berbagai permasalahan sekaligus. Biasanya produk paling sering digunakan adalah minyak zaitun, namun kini banyak jenis minyak lainnya.

Kakak bisa menggunakan almond oil, coconut oil, castor oil, dan jojoba oil untuk menutrisi rambut agar tetap sehat dan kuat. Kandungan antioksidan dan vitamin E di dalamnya menjaga rambut tetap lebat dan indah.

4. Scalp Scrub

Scalp scrub ini dapat mengangkat kotoran yang mati pada kulit kepala. Kakak bisa menggunakannya setelah keramas dan memberikan pijatan lembut pada kulit kepala tersebut. Diamkan selama 10 menit kemudian bilas dengan air hangat.

Untuk membersihkan produk secara menyeluruh pada bagian kulit kepala, Kakak bisa menggunakan conditioner.

5. Clarifying Shampoo

Perawatan rambut yang satu ini sangat cocok digunakan bagi Kakak yang memiliki rambut berwarna namun kering dan lepek. Clarifying shampo ini memiliki tekstur yang kuat, namun memberikan hasil maksimal pada rambut kesayangan.

Kakak bisa mengaplikasikan clarifying shampo ini satu kali saja dalam satu bulan. Penggunaan secara berlebihan akan menjadikan rambut lebih kering.

Cara perawatan rambut di rumah yang telah disebutkan di atas dapat menjadi alternatif untuk menjadikan rambut sehat dan kuat. Lakukan salah satu atau beberapa perawatan di atas secara berkala untuk menghasilkan rambut yang indah untuk meningkatkan kepercayaan diri. Smeoga berguna dan bermanfaat!

Editor : Supriyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut