BATU, iNews.id - Di beberapa daerah saat ini disahkan bahwasanya UMK setiap Kota atau Kabupaten mengalami kenaikan yang dapat menunjang perusahaan dan pekerja di setiap daerahnya. Salah satunya kabar gembira dari Kota Batu resmi naik adi Rp3 juta di tahun 2023.
Kabar gembira datang untuk para pekerja yang berada di Kota Batu. Di tahun 2023 nanti, UMK Kota Batu resmi naik sebesar 7,6 persen dari Rp 2.830.367 menjadi Rp 3.030.367.08. Kenaikan yang terjadi tidak jauh dari besaran yang telah diusulkan Pemkot Batu sebesar Rp 3.035.000 sebelumnya.
Adapun kepastian akan kenaikan ini setelah ada Keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah diterbitkan per Rabu (7/8/2022). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu Erwan Puja Fiatno di akun media.
Menurut Erwan Puja Fiatno, naiknya UMK ini diharapkan dapat menjadi awal mula sinergi yang saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja yang berada di Kota Batu. Sebelum itu, usulan kenaikan UMK ini sudah melalui diskusi yang sangat panjang dengan serikat pekerja di Kota Batu.
"Saya telah memastikan bahwa semua pihak dapat menerima adanya keputusan ini, Saya kira ini akan aman," ungkapnya.
Editor : Supriyono
Artikel Terkait