Bupati Lamongan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Atmo
Foto bersama Bupati Lamongan dan seluruh Kepala Desa (foto: iNewsBatu/Atmo)

LAMONGAN, iNewsBatu.id - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi serahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) pada kegiatan resepsi Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 455 tahun, Minggu (26/5) di Alun-alun Kabupaten Lamongan.

Usai menyerahkan SK kepada 453 kepala desa, Bupati yang akrab disapa Pak Yes mengajak kepala desa untuk terus menerapkan kolaborasi dalam melakukan pembangunan desa menuju status desa mandiri.

"Pertama saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan. Dalam sisa waktu kepemimpinan saya tekankan agar Pemdes menerapkan sistem kolaborasi. Terutama dalam upaya pembangunan desa hingga menuju status mandiri," tutur Pak Yes.

Tercatat hingga tahun 2023, terdapat 166 desa dengan status mandiri, 328 desa berstatus maju, lima desa percontohan, dan 58 desa berkembang. Adapun 32 desa wisata yang dimiliki Lamongan, serta 271 Bumdes aktif dikelola desa.

Sebagai subjek pembangunan, kepala desa bisa berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena dengan pelayanan yang maksimal dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, potensi. Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra dalam pembangunan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network